Dengan Uang Receh Kamu Bisa Berinvestasi Emas di MiniGold

Bergasku.com – PT Sinergi Digital Global Mulia adalah pemilik merk dari MiniGold merupakan perusahaan berizin resmi dan terdaftar (Profile Perusahaan). 

PT SDGM (Sinergi Digital Global Mulia) adalah perusahaan yang bergerak dalam produksi MiniGold dan penjualan emas, berlian perhiasan. MiniGold merupakan produk emas fisik yang memiliki aneka ukuran, mulai dari 0.05 gram, 0.1 gram, 0.25 gram, dan 0.5 gram.

Selain memproduksi MiniGold dengan aneka ukuran, PT SDGM yang merupakan pemegang merk juga menjual berbagai produk logam mulia di antara produk Logam Mulia Antam dan juga aneka produk Dinar. 

Begitu juga dengan jaringan distributor resmi dan juga dealer ataupun reseller yang tersebar di seluruh Indonesia menjual produk logam mulia sesuai dengan induk perusahaan dalam hal ini adalah PT SDGM selaku pemegang merk MiniGold.

Ada sejumlah pertanyaan terkait MiniGold dan tentu PT Sinergi Digital Global Mulia, apakah perlu izin lembaga resmi negara seperti OJK (Otoritas Jasa Keuangan)? Tidak perlu, karena umumnya jual beli ketika ada barang dan uang, maka setiap pembelian produk MiniGold konsumen langsung memiliki bentuk fisik emas tersebut.

PT SDGM tidak menghimpun apalagi mengelola dana masyarakat, untuk itu pertanyaan mengenai izin lembaga resmi terkait jasa keuangan terjawab, Minigold menjual produk fisik dengan tagline yang dipromosikan di jaringan media sosial, dan juga ribuan distributor dan reseller resmi, bahwa membeli produk MiniGold langsung memiliki emasnya. 

Beli emas langsung pegang emas, seperti halnya toko emas dimanapun berada.

Sumber : https://minigold.co.id/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *