Bergasku.com – Penyusunan SKP dan Penilaian SKP Tahun 2023 berbasis Aplikasi web memudahkan untuk menganalisis kebutuhan jabatan, beban kerja jabatan dan beban kerja unit/satuan kerja.
Aplikasi SKP dan Penilaian E-KINERJA merupakan sebuah aplikasi berbasis web yang digunakan untuk menganalisis kebutuhan jabatan, beban kerja jabatan dan beban kerja unit/satuan kerja.
Aplikasi e‑Kinerja tahun 2022/2023 digunakan untuk ASN dalam pelaporan, monitoring, dan penilaian kinerja dalam periode tertentu menggunakan aplikasi e‑Kinerja.
Aplikasi SKP E-KINERJA ini dikembangkan untuk memudahkan aparatur dalam menginput kegiatan/pekerjaan dan membuat Laporan Kerja Harian (LKH).
Selain itu aplikasi ini diharapkan mampu menjadi salah satu instrumen pendukung bagi pimpinan dalam mengambil keputusan terkait kinerja pegawai, unit dan satuan kerja.
- Aplikasi SKP E-Kinerja dapat di akses pada laman https://kinerja.bkn.go.id, kemudian login menggunakan NIP dan Password MySAPK Anda.
- Jika Anda lupa terhadap password MySAPK, silahkan gunakan fitur reset Password yang tersedia di aplikasi MySAPK BKN ( https://mysapk.bkn.go.id ).
Cara Membuat SKP dan Penilaian E-Kinerja di https://kinerja.bkn.go.id 2023
- Setelah login Anda akan masuk pada halaman Daftar SKP. Halaman ini menampilkan seluruh daftar SKP yang telah Anda buat.
- Menu SKP untuk menampilkan seluruh periode SKP yang telah user buat, membuat SKP, Matriks Peran Hasil, SKP Bawahan dan Penilaian
- Menu Tim Kerja untuk menampilkan tim kerja yang user masuk dalam tim kerja tersebut, juga dapat digunakan untuk membuat tim kerja bagi atasan
- Menu Monitoring Kurva untuk menampilkan kurva penilaian untuk periode tertentu
- Menu Monitoring Pengisian untuk menampilkan dashboard pengisian SKP pada masing ‑ masing unit pada instansi
- Menu Manajemen Unor untuk mengatur posisi Unor pada sebuah instansi
- Menu Manajemen Pegawai untuk mengatur Unor dan Jenis Jabatan pegawai
Dalam Pembuatan SKP E-Kinerja 2022/2023 ada 2 Pendekatan yaitu :
- Pendekatan Kualitatif
- Pendekatan Kuantitatif


Jika Anda telah selesai membuat SKP, langkah selanjutnya adalah mengajukan SKP, yang pertama pastikan Anda telah berada pada halaman Sasaran Kinerja Pegawai.
Selanjutnya klik tombol AjukanSKP kemudian akan muncul form konirmasi, jika Anda yakin akan mengajukan SKP tersebut maka klik OK, dan sebaliknya jika Anda belum yakin untuk mengajukan SKP maka klik Close .
SKP yang telah Anda ajukan tidak bisa dilakukan perubahan sampai dengan SKP tersebut ditinjau.
Setelah Anda klik OK maka Status Persetujuan yang tadinya draft akan berubah menjadi Persetujuan.
Selengkapnya untuk Juknis Penyusunan SKP dan Penilaian SKP Tahun 2023 pada Aplikasi E-Kinerja Silahkan klik link berikut Donwload Buku Petunjuk E-Kinerja.
Untuk melukakukan uji coba penggunaan Aplikasi e-Kinerja melalui laman https://kinerja-training.bkn.go.id/login.
Berikut Contoh Aplikasi SKP Format 2 Periode Terbaru :
>> Download Aplikasi SKP Tenaga Kesehatan
>> Download Aplikasi SKP Pendidik dan Tenaga Kependidikan
>> Download Aplikasi SKP Semua ASN/PNS
Sasaran kinerja pegawai (SKP) itu sendiri merupakan beban kerja yang harus dicapai atau dipenuhi oleh PNS/ASN yang mengemban tugas tambahan lain dalam jangka waktu satu tahun.
Untuk mendapatkan kenaikan pangkat, seorang ASN/PNS juga harus mengikuti penilaian prestasi kerja.
Penyusunan SKP Tahun 2021 dibagi atas dua periode, yaitu:
1.Penilian Penyusunan SKP
Pada periode Januari – Juni.
Tata cara Penyusunan SKP mengikuti ketentuan Perka BKN No. 1/2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP No. 46 Tahun 2011 tentang PPKPNS.dan wajib ditetapkan paling lambat akhir Januari.
Penyusunan kegiatan tugas jabatan dan target pada SKP periode ini mempertimbangkan kurun waktu penyelesaian/pencapaian sesuai periode dimaksud.
Sedangkan, pada Juli – Desember.
Tata cara Penyusunan SKP mengikuti ketentuan PP No. 30/2019 dan wajib ditetapkan paling lambat akhir Juli.
Berikut Contoh Aplikasi SKP Format 2 Periode Terbaru :
>> Download Aplikasi SKP Tenaga Kesehatan<<
>> Download Aplikasi SKP Pendidik dan Tenaga Kependidikan<<
>> Download Aplikasi SKP Semua ASN/PNS<<