Perbedaan e-KTP dan KTP Digital

Bergasku.com – KTP adalah dokumen identitas resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia untuk setiap warga negara Indonesia yang telah mencapai usia 17 tahun ke atas. 

KTP berfungsi sebagai bukti identitas dan juga sebagai alat untuk mengakses layanan publik yang disediakan oleh pemerintah atau perusahaan.

Setiap KTP memiliki nomor unik dan informasi pribadi pemiliknya, seperti nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, agama, status pernikahan, alamat, dan foto identitas. KTP biasanya diperlukan untuk berbagai keperluan, seperti pembuatan dokumen lain, membuka rekening bank, mengajukan pinjaman, membeli tiket transportasi, dan lain sebagainya.

KTP merupakan dokumen penting yang harus dijaga dengan baik dan tidak boleh disalahgunakan. KTP juga harus diperbarui setiap lima tahun sekali, atau setiap kali terjadi perubahan informasi pribadi seperti alamat atau status pernikahan.

KTP berisi informasi data diri, foto, tanda tangan, juga Nomor Induk Kependudukan (NIK). NIK ini sangat penting keberadaannya, karena digunakan untuk mengakses berbagai layanan publik, khususnya yang membutuhkan syarat-syarat administratif.

Sedangkan e-KTP adalah bentuk elektronik dari Kartu Tanda Penduduk yang berisi informasi identitas yang sama dengan KTP fisik. 

E-KTP dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri dan berfungsi sebagai dokumen identitas resmi yang sah di Indonesia.

E-KTP memiliki beberapa kelebihan dibandingkan KTP fisik, di antaranya adalah:

Keamanan: E-KTP dilengkapi dengan teknologi chip yang memungkinkan penyimpanan informasi identitas pemiliknya secara aman dan terenkripsi.

Kemudahan: E-KTP dapat digunakan untuk berbagai keperluan, seperti verifikasi identitas online, pembuatan dokumen lain, dan transaksi keuangan.

Efisiensi: E-KTP memungkinkan proses identifikasi dan verifikasi identitas secara lebih cepat dan efisien, sehingga menghemat waktu dan biaya.

Untuk mendapatkan E-KTP, warga negara Indonesia harus melakukan perekaman data biometrik, seperti sidik jari, wajah, dan tanda tangan di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat. Setelah itu, E-KTP akan diterbitkan dan dapat digunakan sebagai dokumen identitas resmi.

KTP Digital
KTP Digital merupakan sebuah Identitas Kependudukan Digital (IKD) dalam bentuk aplikasi digital yang diakses melalui smartphone.

Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan apa yang dimaksud dengan KTP Digital. Dalam unggahan akun TikTok @zudanariffakrulloh, Zudan menjelaskan beberapa hal terkait KTP Digital ini.

“KTP Digital atau identitas digital itu mudahnya adalah memindahkan KTP sekarang (KTP-El) ke dalam handphone. Baik berupa foto, nanti jadinya, atau dengan QR Code,” kata Zudan.

KTP Digital itu nantinya bisa dibuka di handphone melalui aplikasi khusus. Namun hingga saat ini aplikasi yang dimaksud belum dirilis ke publik.

“Nah, aplikasinya itu belum kita pasang di Playstore atau di App Store, saat ini masih uji coba di internal Dukcapil,” jelas dia.

Uji coba internal dilakukan sejak pertengahan 2021 di 58 kabupaten/kota di Indonesia dalam rangka untuk penguatan dan pembenahan sistem, juga penguatan sistem keamanan sibernya.

“Oleh karena itu, insya Allah data kita aman, seperti rekan-rekan memiliki rekening bank di mobile banking kita, di handphone kita ada nomor rekening bank,” papar Zudan.

Cara akses KTP digital
Untuk bisa masuk dan mengakses KTP Digital, nantinya akan diperlukan sejumlah langkah verifikasi untuk menjamin keamanan data di dalamnya.

“Kita bisa melakukan verifikasi digital setelah ada verifikasi NIK, verifikasi dengan PIN, dengan foto wajah, dan dengan tingkat keamanan yang kita buat berlapis,” ujar Zudan. “Insya Allah aman,” lanjutnya.

Perbedaan e-KTP dan KTP Digital

Bentuk kartu
Dari bentuk fisiknya, e-KTP Berbentuk kartu yang bisa dipegang, sementara KTP Digital bentuknya berupa gambar KTP dan kode respons cepat atau quick respons (QR) Code.

e-KTP perlu dicetak oleh Dinas Dukcapil setelah diajukan oleh penduduk dan penduduk merekam identitas dirinya. Sementara KTP Digital tidak memerlukannya, karena keberadaannya sudah terdapat di masing-masing ponsel penduduk.

Perbedaan bentuk kemudian mempengaruhi cara penyimpanannya. e-KTP biasa disimpan di dalam dompet atau penyimpan kartu. Namun hal itu tidak berlaku untuk KTP Digital yang penyimpannya di dalam handphone.

Cara Membuat KTP Digital
KTP Digital adalah Identitas Kependudukan Digital (IKD) dalam bentuk aplikasi digital yang diakses melalui smartphone. 

Untuk membuat KTP Digital dapat dengan mengunduh atau download aplikasi IKD oleh Kemendagri melalui PlayStore.

Sebelum mendaftar, pastikan menyiapkan beberapa hal berikut ini:

  • Ponsel dengan akses internet
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Alamat e-mail aktif
  • Nomor ponsel aktif

Langkah membuat KTP Digital

  • Download aplikasi Identitas Kependudukan Digital di Playstore
  • Buka aplikasi IKD, isi data berupa NIK, e-mail dan nomor handphone lalu klik tombol verifikasi data
  • Verifikasi wajah dengan pilih tombol ambil foto untuk melakukan pemadanan Face Recognation
  • Setelah itu, pilih scan QR Code yang dapat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  • Setelah berhasil, cek e-mail yang didaftarkan kode aktivasi dan melakukan aktivasi IKD
  • Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD
  • Aktivasi IKD telah selesai.
Sebagai catatan, penduduk yang ingin mengaktivasi KTP Digital, bisa dilakukan di Kantor Dukcapil atau di Kantor Kecamatan sesuai domisili. 

Pendaftaran aplikasi IKD, perlu didampingi petugas Dukcapil karena pendaftaran ini memerlukan verifikasi dan validasi yang ketat dengan teknologi face recognation..

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *