Bergasku.com – Sistem Pemilu proporsional tertutup dalam pemilihan umum 2024 semakin kuat di gaungkan.
Pada pemilu 2024 nanti, kemungkinan akan memakai sistem proporsional tertutup yang terus dibahas sejak dilakukanya uji materi UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait sistem proporsional terbuka ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebenarnya apa itu sistem Pemilu Tertutup ?
Ada dua metode utama sistem proporsional
1.Single transferable vote, yang merupakan suatu sistem pemilihan yang menghendaki pemilih untuk memilih pilihan pertama, kedua, dan seterusnya dari daerah yang bersangkutan.
Sistem ini memungkinkan semua calon terpilih, karena dalam sistem ini ada pembagian suara apabila adanya sisa suara pada calon partai politik.
2.List proportional representative, yang merupakan suatu sistem pemilihan yang meminta pemilih untuk memilih daftar-daftar calon yang berisi sebanyak mungkin nama-nama dari wakil rakyat yang akan dipilih dalam pemilu.
Umumnya ada dua jenis dalam sistem ini yaitu sistem proporsional tertutup dan terbuka.
Sistem proporsional tertutup adalah salah satu sistem perwakilan berimbang, di mana pemilih hanya dapat memilih partai politik secara keseluruhan dan tidak dapat memilih kandidat.
Dalam sistem proporsional tertutup, kandidat dipersiapkan langsung oleh partai politik. Jika pemilih dapat memilih kandidat yang tersedia maka sistem ini dinamakan sistem proporsional terbuka.
Dalam sistem proporsional tertutup, masing-masing partai politik telah menentukan terlebih dahulu siapa yang akan memperoleh kursi yang dialokasikan kepada partai tersebut dalam pemilu.
Sehingga, calon yang menempati urutan teratas dalam daftar ini cenderung akan selalu mendapatkan kursi di parlemen. Sedangkan, calon yang diposisikan sangat rendah dalam daftar ini tidak akan mendapatkan kursi.
Sedangkan Sistem proporsional terbuka adalah sistem perwakilan proporsional yang memungkinkan pemilih untuk turut serta dalam proses penentuan urutan calon partai yang akan dipilih.
Melansir www.mpr.go.id , Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA mengapresiasi sikap 8 Ketua Fraksi DPR RI, menolak sistem pemilu proporsional tertutup. Agar Konstitusi dilaksanakan dengan benar dan progresif, demokrasi di Indonesia tidak mundur ke belakang.
Sikap bersama ke-8 Pimpinan Fraksi di DPR RI, ini menurut Hidayat harus perhatikan oleh KPU. Apalagi, Ketua dan dua Wakil Ketua Komisi II yang menjadi mitra kerja KPU, ikut mendukung dan menandatangani sikap mereka, menolak usulan pemberlakuan kembali sistem proporsional tertutup.
Sesuai ketentuan UU MD3, fraksi adalah kepanjangan tangan Partai.
Artinya, hanya ada 1 Partai di DPR yang mendukung sistem proporsional tertutup. Sedangkan 8 Partai peserta Pemilu lainnya, menolak pemberlakuan kembali sistem proporsional tertutup.
Ke delapan partai, itu juga mendukung MK agar konsisten dengan keputusan sebelumnya. Yaitu Pemilu dengan sistem proporsional terbuka bukan lagi tertutup.